Jumat, 15 Juni 2012

MUSIBAH MUBALLIGH AKHIR ZAMAN



Belakangan ini tersebar kabar di kalangan masyarakat awam atau masyarakat pengajian bahwa terdapat sejumlah Mubaligh dan Da’I yang menargetkan tarif dalam berda’wah. Bahkan yang ironis lagi adalah para Mubalig dan Da’I tersebut meminta bayar di muka dan tidak akan berceramah kalau tidak sesuai dengan tarif yang ditargetkan oleh mereka. Informasi ini bukan lagi menjadi rahasia umum, sebab beberapa bulan yang lalu saat aku memberikan pengajian di jawa tengah, aku satu panggung dengan seorang Da’I muda yang sangat terkenal lewat media televisi. Seorang Da’I tersebut menyebutkan angka yang sangat tinggi terhadap panitia satu minggu sebelum acara sementara panitia sudah menyebarkan undangan dan spanduk sudah di pampang di pinggir pinggir jalan. Terpaksa panitia ngutang uang yang di minta oleh seorang Da’I tersebut. Na’udzubillah…

Kondisi seperti ini tidak hanya aku yang menyaksikan akan tetapi beberapa ulama dan panitia Peringatan Hari Hari Besar Islam (PHBI) pun memberitahukan kepada aku tentang perilaku beberapa Mubaligh yang memberikan tarif dalam da’wah ini. 

tidak berlebihan kalau saya (penulis) bilang, juga kecelakaan besar bagi mereka para mubaligh yang katanya berda’wah menyebarkan agama dan mensyi’arkan Islam akan tetapi mereka menargetkan tarif sebesar-besarnya untuk meraih kekayaan dunia. Mereka tidak akan hadir memberikan ceramah kalau tidak sesuai bayarannya dengan yang di minta oleh mereka Mubaligh. Kalau ini yang terjadi demi Allah ini sebuah kecelakaan besar bagi mereka. Kalau kita lihat Rasulullah dan para sahabatnya, mereka dasarnya adalah hartawan. Hartanya habis digunakan untuk berda’wah, akan tetapi mubaligh saat ini justru mereka yang tadinya miskin tiba tiba kaya mendadak akibat mecari harta dengan mengatasnamakan da’wah Islam.

Melihat kondisi seperti ini tidak berlebihan kalau aku katakan sebagai Mubaligh yang bermental “anjing”. Sebab mereka adalah sudah terlalu cinta kepada duniya dan mengikuti hawa nafsunya belaka. Sebagaimana firman Allah SWT sebagai berikut:
 qs9ur $ 
oYø¤Ï© çm»uZ÷èsùts9 $pkÍ5 ÿ¼çm¨ZÅ3»s9ur t$s#÷zr& n<Î) ÇÚöF{$# yìt7¨?$#ur çm1uqyd 4 ¼ã&é#sVyJsù È@sVyJx. É=ù=x6ø9$# bÎ) ö@ÏJøtrB Ïmøn=tã ô]ygù=tƒ ÷rr& çmò2çŽøIs? ]ygù=tƒ 4 y7Ï9º©Œ ã@sVtB ÏQöqs)ø9$# šúïÏ%©!$# (#qç/¤x. $uZÏG»tƒ$t«Î/ 4 ÄÈÝÁø%$$sù }È|Ás)ø9$# öNßg¯=yès9 tbr㍩3xÿtFtƒ ÇÊÐÏÈ  
Artinya:  “Dan kalau Kami menghendaki, Sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi Dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya Dia mengulurkan lidahnya (juga). demikian Itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami. Maka Ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir”. (QS al a’raf: 176)

 Para Mubaligh dan Da’I adalah merupakan orang yang menyampaikan ayat ayat Allah di tengah tengah ummat, perbuatan ini termasuk perbuatan yang sangat mulia dan agung yang menyebabkan Allah akan mengangkat derajat mereka disisi–Nya. Akan tetapi mereka di hinakan oleh Allah akibat tingkah laku yang tidak menyenangkan, diantaranya adalah:

1.    أخلد الى الأرض   adalah cenderung kepada dunia atau cinta dunia. Dunia dan isinya bagi mereka sangat diharapkan walaupun mengorbankan ilmu dan iman yang ada dalam jiwanya. Contohnya adalah ada diantara mubaligh yang menargetkan materi dalam da’wahnya dan mereka tidak akan datang kalau tidak sesuai dengan target yang mereka minta.

2.    y çm1uqydìt7¨?$#ur adalah mengikuti hawa nafsunya. Lagi lagi ilmu dan imannya kalah demi mengikuti hawa nafsu. Hawa nafsu kecintaan kepada dunia menyebabkan dirinya hancur dan lenyap nilai da’wahnya. Semoga hal ini terhindar dariku amin…

Dalam ayat diatas, bahwa setiap orang atau siapa saja, apalagi yang statusnya sebagai kiyai dan mubaligh yang terlalu cinta terhadap dunia dan selalu mengikuti hawa nafsu jahatnya maka di ibaratkan seperti anjing.

Anjing adalah penjaga rumah majikannya. Siang dan malam seekor anjing akan selalu memperhatikan rumah majikannya. Apabila ada orang yang masuk ke dalamnya maka anjing tersebut akan mengigitnya. Akan tetapi apabila sejumlah kalangan yang jahat ingin merampok rumah mereka melemparkan makanan dan daging empuk kepada anjing tersebut maka anjing tersebut akan menyantap dengan nikmat dan tidak memperhatikan penjahat yang masuk kedalam rumah. Dan penjahat tersebut dengan leluasa mengambil isi rumah dengan seenaknya.

Ulama adalah penjaga agama Allah, apabila ada sejumlah kalangan yang ingin merusak agama maka ulamalah yang akan berjuang dan berperang melawan para musuh islam dan kaum muslimin. 

Apabila seorang mubaligh terlalu cinta terhadap dunia dan senantiasa mengikuti nafsu jahatnya, pada saat mereka mendapatkan tawaran sejumlah harta, tahta dan wanita lalu mereka mengambil dan menikmati fasilitas yang ada, omongan merka tidak lagi tegas dan tidak lagi mempertahankan yang hak adalah hak yang batil adalah batil. Inilah strategi musuh musuh Allah untuk selalu memberikan sejumlah harta dunia asalkan mereka da’wahnya tidak tegas lagi. 

Semoga kita para mubaligh dipelihara oleh Allah untuk senantiasa berda’wah dengan ikhlas dan mengharapkan kepada Allah imbalan yang sangat sempurna. Amin…

Abdul hakim abubakar

MENJADI IMAM SHALAT JUM’AT BERKUALITAS1. Pengertian Imam Kata imam dalam bahasa arab artinya orang yang diikuti atau yang dikedepankan dalam satu urusan. Nabi adalah imam segala imam. Khalifah adalah imam bagi rakyat islam. Al Qur’an adalah imam bagi kaum muslimin. Komandan adalah imam bagi tentara.



Pengertian Imam
Kata imam dalam bahasa arab artinya orang yang diikuti atau yang dikedepankan dalam satu urusan. Nabi adalah imam segala imam. Khalifah adalah imam bagi rakyat islam. Al Qur’an adalah imam bagi kaum muslimin. Komandan adalah imam bagi tentara.

Kata imam jamaknya adalah a’immah. Imam dalam sholat adalah orang yang tampil didepan untuk diikuti seluruh gerakan dalam sholatnya. Kata imam adalah yang dikuti oleh orang banyak, baik dalam posisinya sebagai ketua dan sejenisnya, baik dengan cara yang sah ataupun batil. Diantaranya adalam imam dalam sholat. Imam  juga bisa berarti seorang ulama yang menjadi panutan. Imam dari segala sesuatu adalah bagian yang bernilai dan baik dari seuatu tersebut.[1]

Sedangkan makna kualitas adalah mutu yang ada pada diri manusia dan sekaligus menjadi sifat-sifat pribadinya. Dari definisi diatas dapat di fahami bahwa imam yang berkualitas adalah mutu yang ada pada imam itu sendiri, baik bermutu dalam bacaannya dan bermutu dalam pemahaman ilmu yang berkaitan dengan syari’ah dan sunnah-sunnah Nabi Muhammad SAW.

  Imam Yang Berkualitas
Untuk menjadi imam sholat yang berkualitas cukup kita membahas sebuah hadis yang bersumber dari Abu Mas’ud Al Anshari. Rasulullah SAW bersabda:
يؤم القوم اقرؤهم لكتاب الله فانكنوا فى القرائة سواء فأعلمهم بالسنة فانكنوا فى السنة سواء
 فأقدمهم هجرة فانكنوا فى الهجرة سواء فأقدمهم سلما
Artinya: “yang berhak mengimami sholat adalah orang yang paling bagus bacaan Al Qur’an. Kalau dalam Al Qur’an kemampuannya sama, maka di pilih yang paling mengerti tentang ajaran sunnah (Fiqh). Kalau dalam sunnah juga sama, maka di pilih yang lebih dulu berhijrah. Kalau dalam berhijrah juga sama, maka di pilih yang lebih dulu masuk Islam.

Dari hadis diatas dapat difahami bahwa untuk menjadi imam sholat yang berkualitas adalah seorang imam harus fasih dalam membaca Al Qur’an. Dengan ini menunjukkan secara tegas bahwa orang yang paling bagus bacaan Al Qur’annya didahulukan dari orang yang lebih dalam ilmu fiqihnya.
Seorang imam yang bagus bacaannya apalagi di hiasi dengan merdua suaranya maka akan terasa khusu’ dalam beribadah, yang khusu’ tidak hanya imam itu sendiri akan tetapi makmum pun ikut merasakan khusu’. Dapat kita bayangkan bagaimana kalau imamnya rusak bacaan Al Qur’annya maka terganggulah ibadah kita di hadapan Allah SWT. Hendaknya seorang imam membaca Al Qur’an dengan tartil, sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Muzammil ayat 4.

 
Artinya: Atau lebih dari seperdua itu. dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.
Maksudnya adalah perintah membaca Al Qur’an bukan sekedar dengan cara sekedar tartil, akan tetapi dengan tartil yang benar-benar berkualitas. Menurut Ali bin Abi Thalib tartil disini mempunyai arti “membaguskan bacaan huruf-huruf Al Qur’an dan mengetahui hal ihwal waqaf”. Dengan demikian, maksud tartil yang optimal adalah melafazkan ayat-ayat Al Qur’an sebagus dan semaksimal mungkin.[2]

Bahkan seorang imam yang berkualitas adalah memiliki suara yang merdu supaya makmum merasa khusu’ dalam beribadah. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
زينوا القرأن بأصواتكم  فأنّ الصوت الحسن يزيد القرأن حسنا
Artinya: Perindahlah Al Qur’an dengan suara kamu, Karena suara yang bagus menambah keindahan Al Qur’an.[3]
Beliau juga bersabda:
أنّ من أحسن ألناس صوتا بالقرأن الذى سمعتموه يقرأ حسبتموه يخشى ألله
Artinya: “Orang yang paling baik suaranya dalam membaca Al Qur’an yaitu bila engkau dengarkan bacaannya, engkau mengira dia orang yang takut kepada Allah.[4]

Dari sini dapat di fahami bahwa membaguskan suara dalam membaca Al Qur’an adalah sunnah, karena dengan membaca Al Qur’an dengan suara yang indah dan tartil maka akan menunjukkan kalau imam tersebut menjadi imam yang berkualitas dan patut diperhitunkan.

Yang tak kalah penting lagi adalah kalau seorang imam yang mengimami sholat jum’at maka dia harus memahami mana surat-surat yang sering dibaca Nabi dan dianjurkan dalam mengimami sholat ketika setelah selasai membaca surat Al fatihah setiap raka’at. Diantara surat yang sering dibaca oleh Rasulullah setelah membaca surat Al Fatihah pada raka’at pertama adalah surat Al Jumu’ah sedangkan pada rakaat kedua setelah membaca surat Al Fatihah adalah surat Al Munafikun. Dalam sebuah riwayat di jelaskan dan sebagaimana dishohehkan oleh Abi Rafi’: Saat di Madinah marwan membelakangi Abu Hurairah dan keluar menuju Makkah maka kami solat jum’ah bersama Abu Hurairah, maka Abu Hurairah membaca surat Al Jumu’ah pada raka’at pertama dan pada raka’at yang kedua surat Al Munafikun. Berkata Marwan maka aku mendapati (mendekati) abu Hurairah dan aku berkata kepadanya: “sesungguhnya engkau membaca dua surat (Al Jumu’ah dan Al Munafiqun) seperti Ali bin Abi Thalib yang membaca dengan dua surat tersebut di Kufah. Maka Abu Hurairah berkata:
أنّى سمعت رسول الله صلّى الله عليه والسلم يقرأ بهما يوم الجمعة
Artinya: “Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah Saw membaca kedua surat (Al Jumu’ah dan Al Munafiqun) pada sholat Jum’at.[5]
Dalam keterangan yang lain, dari Nu’man bin Basyir berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه والسلم يقرأ فى العيدين وفى الجمعة سبح أسم ربك ألأعلى وهل أتاك حديث الغاشية
Artinya: “Adapun Rasulullah SAW pernah membaca pada sholat dua id (Idul fitri dan idul Adha) dan sholat jum’at sabbihismarabbikal a’la dan hal ataka haditsul gasyiah.[6]

Didalam kitab Halaqoturrobi’ah bahwa membaca bahwa disunnahkan membaca surat Al Jumu’ah pada rakaat pertama setelah membaca surat Al fatihah dan membaca surat Al Munafiqun pada rakaat kedua setelah membaca surat Al fatihah. Atau dirakaat pertama membaca surat sabbihismirabbikal a’la dan rakaat kedua surat Al Ghasiyah.[7]

Kalau dalam Al Qur’an kemampuannya sama, maka dipilih yang paling mengerti tentang ajaran sunnah atau fiqh. Mempunyai kedalaman pengetahuan masalah fiqh menjadi keharusan bagi seorang imam sholat, apalagi fiqh tata cara solat. Sebab seorang imam akan memimpin banyak orang dalam sholatnya. Imam sebelum memulai solatnya maka dia harus menganjurkan makmumnya untuk meluruskan dan merapatkan barisan sholatnya. karena merapatkan barisan sholat merupakan syarat kesempurnaan sholatnya. Sebagaimana hadis Nabi SAW yang bersumber dari Anas ra, beliau bersabda:
سووا صفوفكم فأنّ تسوية الصفوف من اقامة الصلاة
Artinya: “luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf termasuk menegakkan sholat (berjama’ah)[8]

Bahkan dalam lafaz yang lain imam Muslim meriwayatkan
....... من تمام الصلاة
Artinya: karena meluruskan shaf termasuk kesempurnaan sholat berjama’ah.[9]

Seorang imam sholat diwajibkan memahami rukun-rukun sholat, syarat-syarat sholat, sunnah-sunnah sholat dan sesuatu yang membatalkan sholat. Dengan demikian maka seorang imam telah menjadikan dirinya menjadi imam yang berkualitas dan mampu membawa jama’ahnya dalam kekhusuan untuk beribadah di hadapan Allah SWT.

Begitupun juga hukum-hukum  fiqh lain yang terjadi dalam mendirikan sholat yang harus di kuasai oleh seorang imam sholat. Dapat kita bayangkan kalau seorang imam tidak memahami hukum fiqh yang terkandung dalam perintah sholat, Seharusnya sholatnya batal karena (maaf) buang angin atau yang lain, hanya karena imamnya tidak mengerti fiqh shalat, maka dia tidak membatalkan shalat. Kalau seperti ini imam-imam kita maka celaka dan musibah yang ada.

Kalau dalam sunnah (Fiqh) juga sama, maka yang di pilih adalah yang lebih dulu berhijrah. Hijrah di dahulukan dalam pemilihan imam tidaklah di khususkan pada hijrah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada masa beliau. Tetapi yang dimaksud adalah hijrah yang tidak akan pernah terputus hingga hari kiamat sebagaimana ditegaskan dalam banyak hadis dari negeri kafir ke negeri Islam demi menjalankan ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah. Maka orang yang lebih dahulu melakukan hijrah tersebut, didahulukan menjadi imam, karena ia lebih dahulu melakukan ketaatan. Sebagian ulama ada juga yang mengartikan bahwa yang paling dahulu hijrahnya adalah pribumi atau orang yang pertama tinggal di kampung tersebut. Alasannya adalah karena mereka lebih tau kondisi masyarakat yang menjadi makmumnya.

Kalau dalam berhijrah juga sama, maka di pilih yang lebih dulu masuk Islam. Dalam riwayat yang lain disebutkan yang paling tua usianya atau yang paling tinggi usianya. Usia di sini berkaitan dengan kemuliaan keislaman yang lebih dahulu. Karena orang yang lebih tinggi usianya berarti lebih lama keislamannya dibandingkan yang lebih rendah usianya. Berkaitan dengan hal ini Rasulullah bersabda dalam sebuah hadis yang di riwayatkan oleh imam Muslim dan imam Bukhari:
فأذا حضرة الصلاة فليئذن لكم أحدكم ثم ليؤمّكم أكبركم
Artinya: “Apabila datang waktu sholat, hendaknya salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan dan salah seorang diantara kalian yang paling tua usianya menjadi imam.[10]

Dari sini dapat di fahami yang paling tua, karena dalam semua kriteria dan persyaratan lainnya mereka setara. Karena mereka semua pernah berhijrah bersama-sama. Dan mereka menemani Rasulullah SAW dan mneyertainya selama dua puluh malam, sehingga dalam hak sebagai imam juga sama. Maka yang tersisa untuk diambil sebagai kriterianya adalah factor usia.

Nah, dari uraian singkat di atas, agar kita menjadi imam sholat yang berkualitas adalah menjadi lima tingkatan; pertama, dahulukan yang terbaik bacaannya, lalu yang paling ahli di bidang hadis Nabi Muhammad SAW, yang paling dahulu melakukan hijrah, yang paling pertama masuk Islam dan yang paling tua usianya.

Adab-adab Imam Sholat
Diantara yang bisa menjadikan seorang imam yang berkualitas juga terdapat adab-adab yang harus difahami dan dapat diamalkan. Diantaranya adalah :
a.       Melaksanakan shalat dengan ringkas tetapi tetap sempurna dan optimal
Rasulullah SAW bersabda:
أذا أمّ احدكم الناس فليخفف, فأنّ فيهم الصغير, والكبير, والضغيف, والمريض, (وذا الحاجة) فأذا صلى وحده فليصل كيف شاء
Artinya: “Kalau salah seorang diantara kalian mengimami sholat, hendaknya ia melakukannya dengan ringkas, karena diantara jama’ah itu ada anak kecil, orang tua, orang lemah dan orang sakit (orang yang mempunyai kebutuhan). Tetapi kalau ia mau sholat sendiri silakan ia sholat sekehandaknya. [11]

Selain dari hadis diatas, terdapat juga sebuah hadis dari Jabir bin Abdillah RA yang menceritakan bahwa Mu’az bin Jabal pernah sholat isya bersama Rasulullah SAW, kemudian ia pulang dan mengimami penduduk kampungnya. Beliau mengimami sholat isya dan membaca surat Al Baqarah. Kejadian itu terdengar oleh Rasulullah, maka beliau berkata kepada Mu’az:
Hai Mu’az apakah engkau mau menjadi pembuat bencana? Begitu Rasulullah SAW bertanya hingga tiga kali. Bacalah: “wasy-syamsi wa dhuhaaha, sabbihismarabbikal a’la, dan wallaili idza yaghsya”. Karena yang sholat bermakmum denganmu itu ada orang tua, orang lemah dan orang mempunyai kebutuhan.[12]

Dari dua hadis diatas cukup menjadi dalil bagi para imam untuk tidak terlalu panjang bacaan dalam shalatnya. Sebab diantara makmum banyak orang tua, orang sakit, anak kecil dan orang yang punya kebutuhan. Yang menjadi ukuran bukan kemauan sang imam tapi yang menjadi ukuran adalah karena kondisi makmum yang bermacam latar belakangnya. Bisa jadi shalat yang harusnya khusu’ menjadi rusak akibat panjang bacaan imam karena makmum terdapat kondisi yang tidak baik. Sekiranya ingin melakukan shalat yang panjang dan lama maka solusi yang ditawarkan adalah pada shalat sendiri dalam melaksanakan shalat sunnah, bisa pada saat sholat tahajud atau shalat sunnah-sunnah yang lain.
Shalat ringkas itu sendiri bersifat relatif, dan itu dikembalikan praktek yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan secara konsisten beliau laksanakan. Sementara petunjuk yang secara konsisten beliau lakukan itu merupakan solusi dari perbedaan pendapat dikalangan ulama. Banyak hadis-hadis shoheh yang menjelaskan bacaan Nabi Muhammad SAW dalam shalat lima waktu. Yang biasa di lakukan oleh Nabi Muhammad SAW adalah shalat ringkas sebagaimana beliau perintahkan.

b.    Memperhatikan kepentingan para makmum tapi tidak menyelisihi ajaran sunnah
Yang menjadi dalil dalam hal tersebut adalah sebuah hadis yang bersumber dari Jabir ra, dimana Rasulullah SAW memperhatikan kepentingan jama’ah sehingga beliau menangguhkan shalat isya apabila jama’ah belum berkumpul. Jabir ra menceritakan: beliau melaksanakan shalat isya pada waktu yang berbeda-beda. Apabila beliau melihat jama’ah sudah berkumpul, maka beliau mempercepat pelaksanaan shalat berjama’ah. Kalau beliau melihat bahwa jama’ah belum berkumpul maka beliau juga mengundurkannya.[13]
 
Shalat isya disini memang disunnahkan untuk dilakukan lebih malam. Namun Nabi Muhammad SAW memperhatikan kondisi para makmum agar tidak menyusahkan mereka, sehingga beliau melakukannya lebih cepat apabila mereka telah berkumpul. Adapun selain shalat isya, selalu beliau lakukan di awal waktu, terkecuali shalat zuhur bila panas terlalu terik.[14]

Dengan demikian sangat jelas bahwa kondisi para makmum juga harus diperhatikan oleh imam, selama tidak bertentangan dengan ajaran sunnah. Di antara indikasi adanya perhatian tersebut dari Rasulullah SAW adalah bahwa beliau meringkas sholat begitu mendengar tangisan anak kecil, hkwatir kalau menyusahkan ibunya. Demikian juga beliau memperpanjang rakaat pertama sholat agar jama’ah yang terlambat tidak ketinggalan rakaat pertama. 

c.         Tidak shalat sunnah di tempat melakukan shalat wajib
Dasar dari hal tersebut adalah sebuah hadis yang besumber dari Al Mughirah bin Syu’bah Rasulullah bersabda:
لا يصلى الامام فى الموضع الذى صلى فيه حتى يتحول
Artinya: Janganlah imam shalat sunnah di tempat ia shalat wajib, tetapi harus bergeser[15]

Disebutkan ada beberapa riwayat tentang dimakruhkan imam shalat sunnah ditempat ia shalat wajib mengimami jama’ah sebelum ia bergeser dari tempat itu. Ali bin Abi Thalib menyatakan dalam sebuah riwayat : kalau imam sudah salam, janganlah ia shalat sunnah sebelum ia bergeser dari tempat ia shalat wajib, atau memisahkannya dengan berbicara terlebih dahulu.[16]

Imam An Nawawi berkata: “ini mengandung dalil yang menunjukkan kebenaran pendapat sahabat-sahabat kami bahwa shalat sunnah rawatib dan sholat sunnah lainnya, disunnahkan untuk dilaksanakan di tempat yang berbeda dengan sholat wajib. Dan lebih baik lagi bila dilakukan di rumah, atau paling tidak ditempat lain di masjid atau di luar masjid afar tempat sujudnya semakin banyak, dan dengan tujuan lain agar bisa dibedakan bentuk sholat sunnah dengan sholat wajib. Arti ucapan: “… sebelum berbicara, “menunjukkan bahwa pemisahan antara shalat wajib dengan shalat sunnah bisa juga dilakukan dengan berbicara. Akan tetapi lebih baik dilakukan cara bergeser, berdasarkan apa yang telah kami jelaskan.[17]

Dengan demikian, maka seorang imam yang berkualitas harus memahami hadis Nabi  dan dapat diamalkan dalam setiap kali mengimami jama’ah. Sehingga jama’ah pun dapat melihat seorang imam yang berkualitas dalam segala bidang.

d.      Menghadap kearah makmum setelah sholat
Dasar mengenai hal tersebut diatas adalah sebuah hadis yang bersumber dari Samurah bin Jundub yang menceritakan: “Dahulu apabila Rasulullah selasai melaksanakan sholat, maka beliau menghadap ke arah kami.[18]
Artinya, apabila beliau telah melakukan sholat dan salam, maka beliau menghadap kearah makmum. Karena posisi imam yang membelakangi makmum adalah karena posisinya sebagai imam. Kalau sudah selasai sholat, hak untuk membelakangi makmum itu sudah tidak ada lagi. Maka dengan menghadap kearah makmum pada saat itu, akan tertepislah kesombongan dan sikap takabur di hadapan makmum. 

e.       Imam tidak boleh mengkhususkan doa baginya, lalu diamini oleh para makmum sekalian
Dasar mengenai hal yang di maksud adalah sebuah hadis yang bersumber dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لا يحل لرجل يؤمن بالله واليوم الاخر أن يؤم قوما الا بأذنهم ولا يختص نفسه بدعوة دونهم فأن فعل فقد خانهم
Artinya:  “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengimami sekelompok orang tampa izin mereka. Dan janganlah ia mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri tampa melibatkan orang lain. Kalau ia melakukan hal itu juga, maka ia telah berkhianat kepada mereka.
Dari hadis diatas dapat di fahami apabila seorang imam berdo’a kepada Allah maka seorang imam yang berkualitas harus melibatkan jama’ahnya dalam berdo’a. Artinya harus menggunakan domir jama’ atau plural. Maka imam pun harus memahami koidah ilmu bahasa arab supaya dapat memahami mana kalimat untuk sendiri atau kata ganti orang pertama tunggal dan mana kalimat untuk menunjukkan kata ganti buat jama’ah disekitar imam sholat.
Diatas sudah dijelaskan definisi  imam, dimana imam artinya adalah orang yang diikuti atau yang dikedepankan dalam satu urusan. Nabi adalah imam segala imam. Khalifah adalah imam bagi rakyat Islam. Al Qur’an adalah imam bagi kaum muslimin. Komandan adalah imam bagi tentara. Berarti imam harus menjadi contoh bagi seluruh makmum disekitarnya. Apalagi dalam melaksanakan sholat sangat hati-hati melaksanakannya karena akan diikuti oleh makmum. Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya imam itu diangkat untuk dijadikan sebagai ikutan, maka jangan kalian melakukan yang berlawanan dengannya.. Bahwa yang dimaksud dengan berlawanan dalam hadis itu adalah dalam ucapan dan perbuatan. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat hadis lain :
أنّما جعل الأمام ليؤتم به, فأذا كبّر فكبّروا ولاتكبروا حتى يكبر, وأذا ركع فاركعوا ولا تركعوا حتى بركع, وأذا قال سمع الله لمن حمده فقولوا : أللهمّ ربنا لك الحمد, وأذا سجد فاسجدوا ولا تسجدوا حتى يسجد, وأذا صلى قائما فصلوا قياما, وأذا صلى قاعدا فصلوا قعودا أجمعون
Artinya: Sesungguhnya imam itu diangkat untuk dijadikan sebagai ikutan. Apabila imam bertakbir, maka bertakbirlah, dan janganlah kalian bertak bir sebelum imam bertakbir. Apabila ia telah mulai ruku’, maka ruku’lah, dan jangan kalian ruku’ sebelum ia ruku’. Apabila ia mengatakan “sami’allahu liman hamidah”, maka ucapkanlah: “Rabbana lakal hamdu”. Kalau ia mulai sujud, maka sujudlah, janganlah kalian sujud sebelum ia sujud. Kalau imam sholat dengan berdiri, maka sholatlah sambil berdiri. Kalau ia sholat sambil duduk, sholatlah kalian semua sambil duduk juga.[19]
Dari hadis diatas dapat kita fahami bahwa setiap gerakan imam dalam sholat akan selalu diikuti oleh makmumnya. Maka  dengan demikian, sangat dibutuhkan imam yang berkualitas, yakni imam yang sangat bagus bacaan Al Qur’annya dan imam yang sangat memahami tata cara sholat, sehingga gerakan sholatnya sesuai dengan tata cara yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya yang sudah dijelaskan oleh para ulama dalam bidangnya masing-masing.



[1] Siad bin Ali bin wahf Al Qaththani, Kriteria Imam Dalam Sholat Sesuai Dengan Al Qur’an dan As Sunnah, Jakarta: Pustaka At Tazkia, 2010. Hal. 5
[2] Ahmad Fathoni, Petunjuk Praktik Tahsin Tartil Al Qur’an Berbasis Teori Praktek Pelatihan, Jakarta: Fakultas Ushuluddin Institut PTIQ, 2010, h. 1
[3] Diriwayatkan oleh Al Bukhari, Abu Dawud, Darimi, Hakim dan Tamam Ar Razi dengan dua sanad yang shahih
[4] Diriwayatkan oleh Ad Darimi dan Ahmad dengan sanad yang shahih
[5] Diriwayatkan oleh Muslim
[6] Diriwayatkan oleh Muslim
[7] Silahkan lihat dalam kitab Al halaqaturroabi’ah pada saat membicarakan sunnah-sunnah sholat jum’at, pada halaman 74
[8] Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Al adzan pada bab: menyempurnakan shof berarti menyempurnakan sholat, no. 723
[9] Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Ash Shalah pada bab meluruskan shof dan menyempurnakannya, no. 433
[10] Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Al Adzan pada bab ucapan: hendaknya dalam perjalanan salah seorang menjadi muadzin, no. 628. Dan Muslim dalam kitab Al Masajid wa mawadhi’ush shalah pada bab siapakah yang paling berhak menjadi imam, no. 674
[11] Di riwayatkan oleh Al Bukhari pada bab kalau sholat sendiri silakan memanjang sholatnya sekehendak hati. No. 703. Dan muslim dalam kitab ash shalah, pada bab perintah bagi para imam untuk melakukan sholat dengan ringkas namun tetap sempurna, no. 467
[12] Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Al Adzan, pada bab orang yang mengadu bahwa imamnya terlalu panjang, no 795. Dan Muslim dalam kitab ash-shalah bab: bacaan sholat isya, no 465
[13] Diriwayatkan oleh Al Bukhari no 560 dan Muslim no 646
[14] Silakan lihat Asy-Syarhul mumti’ Ala zaidil Mustqni oleh ibnu Utsaimin
[15] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Ash Shalah pada bab melakukan sholat sunnah  ditempat ia sholat wajib, no 616
[16] Diriwayatkan oleh Abi Syaibah dalam Al Mushannaf dalam kitab Ash Shalawat pada bab pendapat yang memaksruhkan imam sholat sunnah ditempat sholat wajib
[17] Syarah Muslim oleh  Imam An Nawawi
[18] Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Al Adzan pada bab imam menghadap kearah makmum apabila sudah salam, no. 845
[19] Diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim juga oleh Abu Dawud dengan lafaznya dalam kitab Ash Shalah, pada bab imam sholat dengan duduk no 603